Salin Artikel

Masuk Secara Ilegal ke Indonesia untuk Belanja di Pasar, 7 Warga Timor Leste Dideportasi

Mereka diamankan, karena masuk ke wilayah Indonesia untuk berbelanja di pasar tradisional Haekesak, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Belu, tanpa membawa dokumen resmi alias ilegal.

"Kita amankan mereka kemarin, Rabu (23/11/2022)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim, kepada Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Tujuh orang yang diamankan tersebut yakni Amalia Amaral (27), Hermenjilo Dos Santos (51), Salia Santos (24), Theresa Santos (35), Maria Madalena Lopes (35), Arthur Gomes (28) dan Devio Amaral (13).

Halim menuturkan, awalnya tim Inteldakim Imigrasi menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada warga yang sering melintas secara ilegal di area sekitar Haekesak.

Tim Inteldakim lalu menggelar operasi intelijen Keimigrasian di Pasar Tradisional Haekesak.

"Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua, Yehezkiel Djami dan didampingi Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making, serta empat orang staf," kata Halim.

Saat berada di Pasar Haekesak, petugas Imigrasi melihat empat orang Timor Leste telah selesai berbelanja.


"Tim melakukan interogasi dan memeriksa identitas dari empat orang tersebut, tetapi mereka tidak dapat menunjukan identitasnya. Ternyata mereka merupakan WNA Timor Leste," ujar Halim.

Saat diperiksa, empat warga Timor Leste itu mengaku masuk melalui jalur ilegal di wilayah Kabupaten Belu.

"Mereka masuk ke Indonesia untuk berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Haekesak," ungkap dia.

Empat orang itu lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka pun diinterogasi dan mengaku masih ada warga Timor Leste lainnya yang masuk sama-sama melalui jalur ilegal.

Petugas Imigrasi lalu bergerak cepat menuju Pasar lama Atambua.

Pasar lama, lanjut Halim, merupakan terminal kedatangan dan keberangkatan dari Kota Atambua ke arah Haekesak dan sekitarnya.

Tiba di Pasar Lama Atambua, petugas mendapati tiga orang warga Timor Leste dan membawa mereka ke kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa.

Rencananya, kata Halim, tujuh warga Timor Leste itu akan dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/24/095818978/masuk-secara-ilegal-ke-indonesia-untuk-belanja-di-pasar-7-warga-timor-leste

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke