Salin Artikel

Polda Papua Barat Ungkap Peredaran Ganja 6,392 Kg dari Papua Nugini

MANOKWARI, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap peredaran ganja yang berasal dari Papua Nugini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Indra Napitupulu mengatakan, barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan pada Jumat (18/11/2022) itu sekitar 6,392 kilogram.

"Narkotika jenis ganja itu dibawa oleh tersangka berinisial DD alias DN (24) mahasiswa," kata Napitupulu kepada awak media, Rabu (23/11/2022).

Tersangka membawa masuk narkotika itu dari Jayapura ke Manokwari.

"Kalau dinilai dengan uang sekitar Rp 639.200.000 yang didapat pelaku. Namun, jika berhasil dijual bisa menjangkau 6.000 ribu orang di Manokwari" kata Napitupulu.

DD ditangkap berdasarkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba dalam jumlah banyak menuju ke Manokwari.

"Dari informasi itu tim kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di atas KM Sinabung," ucap Napitupulu.

"Pada Jumat kemarin tim dari Polda Papua Barat langsung melakukan penangkapan terhadap BB ganja di atas KM Sinabung," imbuhnya.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan oleh tim, ditemukan BB berupa satu buah tas di KM Sinabung.

"Saat kita geledah tim kemudian menemukan BB sebanyak empat karung ganja, dua paket gulungan kertas, sembilan plastik kecil dan satu linting kertas ganja," jelasnya.

"Dia ini memang pasti ada jaringan di luar negeri," tegasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, DD mengaku bertransaksi ganja dari negara tetangga untuk mencari keuntungan.

"Dia memang tahu sanksi jika tertangkap tangan," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan urin, tersangka DD positif menggunakan ganja.

Sementara itu, Napitupulu menyebut, pengungkapan peredaran ganja oleh tersangka DD ini berawal dari penangkapan terhadap AHD atas kepemilikan ganja seberat 5,635 gram pada 12 November 2022. Ganja itu juga berasal dari Papua Nugini.

"Pengungkapan ini berasal dari penangkapan pelaku pada 17 Oktober 2022 lalu di kompleks Maduraja, Wosi, Manokwari dengan pelaku AHD yang hendak mengambil barang haram itu di Jayapura," kata Napitupulu.

Dari AHD, polisi mendapatkan pelaku lain berinisial Ey, warga Jayapura.

"EY saat ini merupakan DPO Polda Papua Barat," katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa Ey memiliki dan menguasai ganja yang didatangkan dari Papua Nugini melalui dua saudara kandungnya, LS dan DS.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/23/230000278/polda-papua-barat-ungkap-peredaran-ganja-6392-kg-dari-papua-nugini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke