Salin Artikel

Berbeda, Ini 3 Usulan Kenaikan UMP Banten 2023 dari Buruh, Pengusaha, dan Pemprov Banten

SERANG, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Usulan UMP itu akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Banten.

Usulan dari dewan pengupahan unsur Pemerintah Provinsi Banten ada kenaikan 6,4 sampai 7,48 persen. Sedangkan unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan naik 13 persen, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan naik 5,4 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, masing-masing unsur telah mengusulkan kenaikan UMP sesuai dengan rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Selasa (22/11/2022).

Namun, usulan itu masih akan dibahas kembali hingga akhir batas waktu pengumuman UMP, 28 November 2022.

“Aspirasi pekerja ditampung. Aspirasi Apindo didengar, nanti ada pembahasan lagi. Pemprov masih membahas,” kata Septo saat dikonfirmasi wartawan di Serang. Rabu (23/11/2022).

Diungkapkan Septo, Pemerintah Provinsi Banten telah mengusulkan tiga opsi kenaikan sesuai rumusan yang diatur Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Ketiga opsi besaran kenaikan itu yakni dengan hitungan penyesuaian upah minimum tahun 2023 = upah minimum tahun 2022, Rp 2.501.203.11, ditambah (penyesuaian nilai upah minimum dikali upah minimum tahun 2022).

Kemudian, Penyesuaian nilai upah minimum = inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alpha) dan Besaran koefisien a (alpha) = antara 0,1 sampai dengan 0,3.

Sehingga, jika dihitung menggunakan opsi pertama dengan nilai alpha 0,1 yaitu kenaikannya sekitar 6,4 persen atau Rp160.077.00 dengan estimasi UMP tahun 2023 sekitar Rp 2.661.280,11.

Jika menggunakan opsi kedua dengan nilai alpha 0,2 yaitu kenaikannya sekitar 6,94 persen atau Rp 173, 583.50 dengan estimasinya sekitar Rp 2.674.786,61.

Sedangkan jika menggunakan opsi ketiga dengan nilai alpha 0,3 yaitu kenaikannya sekitar 7,48 persen atau naik Rp 187. 089.99 dengan estimasinya sekitar Rp 2.688.293,10.

Kemudian, lanjut Septo, untuk usulan dari Apindo mengacu pada PP 36 tahun 2021 dengan kenaikan 5,4 persen dari UMP 2022 atau Rp2.629.067.06.

Selanjutnya aspirasi atau usulan dari serikat pekerja dan buruh kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen mempertimbangkan dampak kenaikan BBM, kenaikan tarif listrik, kenaikan barang/jasa lainnya, nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sehingga, besaran UMP 2023 usulan dari serikat pekerja dan buruh sebesar Rp 2.826.359.51.

"Itu (usulan)nyang disampaikan ke Gubernur, nanti yang mana (dipilih). kan batasnya sampai 28 November 2022," ujar Septo

Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku akan kembali membahas kenaikan UMP untuk memutuskan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha maupun pekerja.

Al menginginkan, kenaikan UMP tidak berdampak dan berefek pada tatanan yang merugikan satu pihak.

"Harus saling jaga (memutuskan UMP). Owner (pengusaha) kita harus jaga karena itu kehidupan kita, owner juga berharap menjaga para tenaga kerja karena faktor produksi. Mudah-mudahan dalam waktu ke depan (sudah diputuskan). kita ingin memanfaatkan waktu untuk memformulasikan bersama," ujar Al Muktabar.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/23/205532378/berbeda-ini-3-usulan-kenaikan-ump-banten-2023-dari-buruh-pengusaha-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke