Salin Artikel

JPU Minta Identitas Terdakwa Diumumkan dalam Sidang Tuntutan Predator Anak di Kabupaten Anambas

KEPRI, KOMPAS.com - Penanganan perkara kasus predator anak di Kabupaten Kepulauan Anambas memasuki tahap penyidangan.

Sidang perdana dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Ranai di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (22/11/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Majelis Hakim yang diketuai Pantun Adrianus Lumban Gaol bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersidang di Ruang Sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sedangkan terdakwa, SA, bersidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Sidang dilaksanakan secara tertutup. Persidangan juga digelar secara online menggunakan aplikasi Zoom," kata Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap yang dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/11/2022).

Dalam dakwaannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

JPU menyebutkan, terdakwa melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kemudian JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 (Rp 100 juta) dengan subsidair pidana kurungan selama 6 Bulan.

"Kita juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku," sebut Roy.

Kasus pencabulan tersebut sebelumnya diungkap oleh Polres Anambas. Korban diketahui sebanyak delapan orang anak laki-laki.

Dalam aksinya, pelaku mengimingi korban dengan uang senilai Rp 15.000 dan kemudian mencabulinya. Pelaku juga mengaku tidak menyukai wanita dengan alasan trauma.

Dengan adanya kasus tersebut, Roy Hufgington mengimbau para orangtua agar dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik.

"Agar peristiwa ini tidak terulang kembali," pesan Roy.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/23/114606478/jpu-minta-identitas-terdakwa-diumumkan-dalam-sidang-tuntutan-predator-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke