Salin Artikel

Pria di Bima Perkosa Anak Tiri, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga

BIMA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MS (56) di Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), nekat memerkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat itu dilaporkan terjadi pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 9.00 Wita.

Akibatnya, pelaku sempat dikepung, bahkan nyaris dihakimi warga. Beruntung, aparat kepolisian dan TNI sigap mengevakuasi MS ke Mapolres Bima Kota.

"Setelah dievakuasi pelaku langsung dibawa ke polsek, dan sekarang sudah diamankan di Polres Bima Kota," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur, Iptu Suratno saat dihubungi, Selasa.

Suratno menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 9.00 Wita.

Awalnya, korban tidur di kamarnya seorang diri. Tiba-tiba, MS datang mengetuk pintu dan memanggil korban.

Karena tidak mendapat respons, MS kemudian membuka paksa pintu kamar itu lalu mencekik hingga memerkosa korban.

Tidak terima dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian mengadu pada pamannya, TJ (50).

"TJ yang merupakan ASN ini keberatan dan melapor ke Mapolsek," ujarnya.

Mendengar ada laporan terkait kasus yang menimpa FS, warga setempat sontak bereaksi dengan mengepung dan melempar rumah MS.

MS yang bertahan di dalam rumah tak lama kemudian dievakuasi aparat sehingga tidak sempat dihakimi warga.

"Meski sempat terjadi ketegangan, evakuasi berhasil kita dilakukan," jelasnya.

Setelah sempat diamankan di Mapolsek Rasanae Timur, pelaku kini dilimpahkan ke Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara korban dan lokasi kejadian dalam pengawasan ketat aparat untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.

"Saat ini pelaku di polres untuk proses hukum," kata Suratno.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/175242278/pria-di-bima-perkosa-anak-tiri-pelaku-nyaris-dihakimi-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke