Salin Artikel

Koordinator Pendamping Desa di Aceh Dilaporkan ke Menteri Desa, Diduga Pungli

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah melaporkan sejumlah tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM) dalam program pendampingan dana desa ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, A Halim Iskandar. 

Ketua LBH Darul Misbah, Helmi Musa Kuta, Senin (21/11/2022) per telepon menyebutkan, laporan tertulis itu sudah disampaikan resmi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

“Ada beberapa masalah yang kita laporkan, misalnya, salah satunya dugaan pungutan liar oleh oknum tenaga ahli pendamping desa di Aceh, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Aceh,” sebut Helmi.

Dia mencontohkan, kegiatan bimbingan teknis pengurus Asosiasi Pedamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN). Surat kegiatan tersebut menggunakan logo Kementerian Desa di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

“Jadi modusnya itu seakan-akan kegiatan ini resmi dari kementerian, padahal dibuat oleh APMDN ini yang bukan organisasi resmi dari kementerian. Lalu dipungut biaya yang ditransfer ke rekening pribadi oknum tersebut,” sebut Helmi seraya mengatakan, uang yang dipungut Rp 150.000 per orang.

Dia menyebutkan, praktik itu melanggar peraturan dari kementerian desa dan zona integritas yang diberlakukan di kementerian itu. Pasalnya, organisasi ini juga diketuai oleh koordinator pendamping desa di tingkat kabupaten/kota.

"Praktik lain misalnya, untuk pembuatan SK saja, harus bayar per orang Rp 61.000. Uangnya kecil, coba kalikan dengan ribuan orang pendamping desa di Aceh, angkanya lumayan besar,” beber Helmi.

Dia sengaja melaporkan kasus itu ke kementerian bukan ke penegak hukum, agar terjadi pemeriksaan berjenjang. Sehingga penyelenggaraan pendampingan desa di Aceh dari waktu ke waktu semakin baik.

"Ini untuk pembenahan internal, maka kita laporkan ke kementerian bukan penegak hukum,” sebut Helmi.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyaakat (TAPM) Provinsi Aceh, Fahmi, membantah tuduhan LBH tersebut.

“Kami sudah diperiksa juga oleh tim kementerian, sudah kami jelaskan, jadi tidak benar ada pungutan itu. Ada pernyataan yang menyatakan sukarela mengikuti pelatihan, dan uang itu buat kebutuhan peserta sendiri, bukan bisnis kami,” ungkap dia.

Terkait uang pembuatan surat keputusan (SK), Fahmi menyatakan, uang itu buat beli materai dan biaya ekspedisi pengiriman dari kantor Banda Aceh ke masing-masing pendamping desa di seluruh Aceh.

“Soal ketua organisasi penyelenggara itu merangkap koordinator pendamping desa, itu tidak melanggar. Masih dibolehkan. Yang tidak boleh itu double job, kalau kami niat bisnis, maka uang lebih tidak akan kami kembalikan ke peserta, ini sekadar memudahkan peserta, ya sejenis bimbel (bimbingan belajar) kalau anak SMA mau masuk perguruan tinggi negeri,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/170929778/koordinator-pendamping-desa-di-aceh-dilaporkan-ke-menteri-desa-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke