Salin Artikel

Terlibat Suap Tes Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades Diringkus Polda Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com-Setelah 4 tersangka pegawai dan dosen FISIP UIN Walisongo persidangan, kini 8 kepala desa yang terlibat suap penyelenggaraan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak diringkus Polda Jateng.

Tersangka merupakan Kades Tambirejo (AS), Kades Tanjunganyar (AL), Kades Banjarsari (HR), Kades Melatiharjo (MJ), Kades Medini (MR), Kades Jatisono (PR), Kades Sambung (SW), dan Kades Gedangalas (TR).

“Para tersangka ini menjanjikan (peserta yang membayar) untuk dapat lolos tes seleksi formasi perangkat desa Kaur, Kadus Sekdes,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio.

Dengan mengenakan pakaian bebas, kedelapan tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Selasa (22/11/2022).

Para tersangka berdiri membelakangi awak media.

Subagio menjelaskan, mereka bersekongkol dengan penyelenggara tes dari UIN Walisongo untuk membocorkan soal ujian kepada peserta agar mendapatkan nilai sempurna dan lolos menjadi perangkat desa pada 2021.

Kedua pihak tersebut menyepakati biaya yang harus dibayarkan peserta yang menginginkan jaminan lolos tes dengan harga formasi kadus Rp 150 juta dan Sekdes Rp 250 juta.

“Harga muncul dari kesepakatan mereka, tersangka dan terdakwa,” ujarnya.

Pada awal November 2021 tersangka meminta uang kepada 16 peserta yang diloloskan dengan total Rp2,7 miliar untuk kemudian dibagi bersama dosen dan panitia ujian seleksi perangkat desa dari UIN Walisongo.

Pada 6 Desember 2022 tes seleksi berlangsung, dan belasan peserta yang telah dikondisikan membayar sejumlah uang dinyatakan lolos dan dilantik menjadi perangkat desa sebagaimana yang telah dijanjikan.

“Kedelapan Kades Demak ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 13 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/134020178/terlibat-suap-tes-seleksi-perangkat-desa-8-kades-diringkus-polda-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke