Salin Artikel

Kuasa Hukum Lukas Enembe Pastikan Penuhi Panggilan KPK tapi Tetap Akan Jaga Rahasia Kliennya

Hal ini dinyatakan setelah KPK mengeluarkan surat pemanggilan kepada Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang merupakan Anggota THAGP.

"Kami akan hadir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya di gedung KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang, sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum," ujar Anggota THAGP Stephanus Roy Rening, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

Roy menegaskan, dalam proses penanganan kasus gratifikasi yang telah menjadikan Lukas Enembe sebagai tersangka, dirinya dan Aloysius Renwarin merupakan penasihat hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Menurut dia hal itu tertuang pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

”Di mana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” kata Roy.

Jaga rahasia klien

Walau akan dipanggil sebagai saksi, Roy juga memastikan dirinya hanya secukupnya memberi keterangan kepada penyidik KPK karena sebagai seorang pengacara mereka tetap harus menjaga rahasia kliennya.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur sebagai berikut:

1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

2. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut, bahkan diperluas, bukan hanya rahasia klien yang masih ditangani saja, namun terhadap bekas klien pun, advokat wajib merahasiakan informasi terkait kasus kliennya tersebut," tutur Roy.


Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicekal ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.

Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.

Namun melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK.

Setidaknya Lukas Enembe telah dua kali mendatangkan Tim Dokter dari Singapura untuk memeriksa kesehatannya di Jayapura.

Baru pada Kamis (3/11/2022), Ketua KPK bersama penyidik dan tim dokter KPK datang ke Jayapura dan memeriksa Lukas Enembe.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/123222178/kuasa-hukum-lukas-enembe-pastikan-penuhi-panggilan-kpk-tapi-tetap-akan-jaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke