Salin Artikel

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 3 Tahun, Terduga Pelaku Merekam Aksinya Pakai HP

MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IB (42) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara. IB ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

Aksi itu dilakukan IB sejak 2019 hingga bulan Oktober 2022. Kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan ke ibunya.

"Terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu (19/11/2022) malam, di rumahnya di Kecamatan Girian, Kota Bitung," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (21/11/2022).

Jules menjelaskan, dugaan pencabulan ini diduga dilakukan terduga pelaku sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022.

"Diduga terduga pelaku melakukan aksinya tersebut sejak 2019 hingga Oktober 2022, yang disertai pengancaman," jelasnya.

"Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian melaporkan kejadian berulang kali tersebut ke ibunya," tambahnya.

Berdasarkan laporan ibu korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang kini sudah berada di Mako Polres Bitung.

"Polisi juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan terduga pelaku untuk merekam aksi pencabulannya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/21/193635278/ayah-cabuli-anak-tiri-selama-3-tahun-terduga-pelaku-merekam-aksinya-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke