Salin Artikel

Wanita di Mataram Tipu Rekannya Rp 540 Juta, Berawal dari Perjanjian Proyek

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial MDH (30), warga Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram atas kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang dilakukan terhadap rekannya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, kasus penipuan tersebut terjadi pada Bulan April 2022. Awalnya, pelaku dan korban, EP (66), sepakat untuk melakukan kerja sama proyek pembelian tanah kavling dan material, proyek SMK, serta proyek Pertamina di Sekotong.

Antara korban dan pelaku membuat surat perjanjian kerja sama.

Kemudian, atas kesepakatan itu, korban menyerahkan uang total senilai Rp 540 juta kepada pelaku. Namun, sampai waktu yang ditentukan dalam surat perjanjian, proyek yang dimaksud tidak kunjung terlaksana.

"Karena itu, pelapor mencoba untuk meminta kepada terlapor agar dikembalikan dana yang sudah diserahkan untuk proyek-proyek tersebut, akan tetapi terlapor selalu mengulur waktu dengan berbagai alasan," kata Kadek, Senin (21/11/2022).

Pelaku sempat memberikan dua buah cek senilai Rp 8 miliar dan Rp 5,5 miliar sebagai jaminan. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke pihak bank, ternyata dua cek tersebut kosong alias fiktif.

Karena itu, korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kasus itu ke Mapolresta Mataram.

Kadek menyebut, berkas perkara kasus itu sudah lengkap dan akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/21/174511678/wanita-di-mataram-tipu-rekannya-rp-540-juta-berawal-dari-perjanjian-proyek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke