Salin Artikel

Polisi Amankan 8 Begal di Serang Banten, 6 Pelaku Tenyata Masih Berstatus Pelajar

Dari delapan pelaku yang diamankan, enam di antaranya masih berstatus sebagai pelajar di ibukota Provinsi Banten dengan inisial EN (18), AAF (18), AL (16), FA (14), ASW (17), RS (16).

Sedangkan sisanya yakni AA (15), WA (23) dan satu orang penadah hasil curian 8 Begal inisial MUS (40).

"Jumlah (yang diamankan) 9 orang, 2 (berprofesi) tukang kopi, 6 oknum pelajar dan satu orang 480 (penadah)," kata Kepala Seksi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri kepada wartawan. Minggu (20/11/2022).

Iwan menjelaskan, korban aksi kelompok begal itu merupakan pengendara motor AR (18) dan MN (18) saat melintas di jalan tak jauh dari Kawasan Banten Lama pada 11 November 2022, sekitar pukul 01.30 WIB.

Pada saat di lokasi, tiba-tiba korban diberhentikan dan dikejar oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dengan mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan golok.

"Kemudian karena tergesa-gesa dan ketakutan sepeda motor korban terjatuh, lalu korban bersama temannya berlari menyelamatkan diri ke arah permukiman warga untuk meminta pertolongan," kata Iwan.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menambahkan, korban tak sadar motor Jupiter MX dengan nomor polisi A-5583-BY ditinggal di pinggir jalan saat menyelamatkan diri.

Alhasil, saat korban kembali ke lokasi motornya sudah dibawa kabur oleh para pelaku.

"Korban keluar dari permukiman dan kembali Kejalan tempat kejadian untuk melihat sepeda motor milik korban namun sepeda motor korban sudah tidak ada karena telah diambil oleh orang-orang tidak dikenal yang membawa senjata tajam," kata David.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi untuk ditindaklanjuti.

Mendapati laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Hanya butuh 6 hari setelah adanya laporan atau tepatnya pada 17 November 2022 polisi berhasil mengamankan delapan pelaku dan satu penadah pembeli motor hasil curian.

"Delapan orang dan satu orang Penadah barang hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut, dari kesembilan pelaku lima orang masih di bawah umur,” ujar David.

Tak hanya para pelaku, polisi juga mengamankan empat motor, celurit, golok yang digunakan pelaku untuk menakuti korban.

Kesembilan palaku kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedelapan pelaku akan dijerat dengan Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,

"Sedangkan tersangka MUS dijerat Pasal 480 KUH, penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, meski tidak ikut beraksi namun penadah barang curian bisa dijerat Pidana,” kata David.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/20/192515378/polisi-amankan-8-begal-di-serang-banten-6-pelaku-tenyata-masih-berstatus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke