RF ditangkap saat dalam perjalanan menuju Kota Pangkalpinang dari Palembang, Sumatera Selatan dengan menumpang mobil travel.
Selain menangkap RF, operasi yang dimotori Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung juga mengamankan barang bukti daun ganja seberat 15 kilogram.
Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen MZ Muttaqien mengatakan, RF bertolak dari Pelabuhan Sungsang, Sumatera Selatan menuju, Muntok, Bangka Barat menggunakan kapal cepat motor (speed boat).
Setibanya di Muntok, RF melanjutkan perjalanan darat dengan menumpang mobil travel dan duduk di bangku barisan belakang.
"Alhamdulillah berkat dukungan berbagai pihak, berhasil menangkap pelaku dan barang bukti. Ini bagian dari jaringan lintas provinsi yang sudah kita dalami sejak lama," kata Muttaqien dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/11/2022).
Perwira polisi bintang satu ini mengungkapkan, RF yang kini berstatus tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika dan pidana pencucian uang.
"Jika mengarah pada pencucian uang maka kita telusuri dan bisa dilakukan penyitaan aset untuk negara," ujar Muttaqien.
Saat ini RF dan seluruh barang bukti telah ditahan di kantor BNNP Bangka Belitung.
Daun ganja seberat 15 kilogram yang telah disita diklaim sekaligus menyelamatkan 144.000 jiwa anak bangsa dengan asumsi setiap 1 miligram digunakan sebanyak 24 orang.
https://regional.kompas.com/read/2022/11/19/134550978/pengedar-bawa-15-kg-ganja-ditangkap-saat-menumpang-mobil-travel