Salin Artikel

Berutang Pinjol, Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Bisnis "Online"

Akibatnya, para mahasiswa IPB ini pun dikejar debt collector untuk menyelesaikan utang mereka.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa korban penipuan yang melibatkan pinjaman online mencapai 311 orang dna sebagian besar adalah mahasiswa IPB

"Berdasarkan pemeriksaan daripada pelapor atau korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata adalah sebanyak 311 orang," kata AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Namun, hingga Selasa (15/11/2022), Polresta Bogor baru menerima 2 laporan terkait kasus tersebut dari mahasiswa IPB.

Sementara itu, 29 lainnya dalam bentuk laporan pengaduan. Terlapor dari kasus tersebut adalah SAN yang merupakan nonmahasiswa.

"Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," kata AKBP Ferdy Irawan.

Ferdy menjelaskan, kasus ini sebenarnya terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku. Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.

"Tetapi, syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.

Hasil pinjaman tersebut diserahkan kepada terlapor atau yang berinisial SAN ini, tetapi janji bagi hasil 10 persen tak kunjung dibayarkan.

Untuk terlapor, kata dia, untuk sementara ini masih diselidiki keberadaannya.

"(Penangkapan) Belum, karena ini baru terima laporannya di bulan Oktober akhir dan sampai sekarang masih muncul satu demi satu pengaduannya," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Didominasi Mahasiswa IPB, Polisi Sebut Korban Pinjol di Bogor Capai 311 Orang, Kerugian Rp 2,1 M

https://regional.kompas.com/read/2022/11/16/054500678/berutang-pinjol-ratusan-mahasiswa-ipb-jadi-korban-bisnis-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke