Salin Artikel

Guru di Jateng Bakal Diminta Tanda Tangani Surat Pernyataan Buntut Kasus Perundungan Siswi Tak Berjilbab

Sesuai arahan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah membuat surat pernyataan untuk ditandatangani terduga pelaku guru agar menjadi pembelajaran bagi guru lainnya di Jateng.

Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Khasanah akan mengadakan pembinaan guru dan seluruh komponen di Disdikbud Jateng, termasuk menandatangani surat pernyataan sebagai bukti kesanggupan.

“Apabila terjadi pelanggaran maka siap dengan konsekuensi yang harus ditanggung, karena itu bagian dari intoleransi dan perundungan,” kata Uswatun kepada Kompas.com, pada Senin (14/11/2022).

Surat pernyataan untuk seluruh guru di Jateng itu masih akan diformulasikan terlebih dahulu. Beberapa pihak lainnya juga akan dilibatkan dalam hal ini.

“Tidak langsung tiba-tiba diminta untuk menandatangani. Tapi, harus kami pahamkan dulu, mungkin nanti lewat webinar atau zoom meeting serentak dan diikuti semuanya, jadi biar tidak ada diskomunikasi atau disinformasi,” ujar dia.

Pihaknya sama sekali tak keberatan dengan viralnya kasus tersebut. Ia menilai hal ini justru bisa dijadikan pembelajaran.

“Untuk semua satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi, kami enggak apa-apa berita itu viral, karena supaya bisa belajar dari sebuah sebuah peristiwa agar yang lain tidak mengulang,” kata dia.


Bila dengan upaya tegas itu hal yang sama masih terulang, pihaknya siap memindahkan guru menjadi staf dan tidak diizinkan mengajar kembali.

“Tapi, kalau sudah parah, ya nanti akan dilepas jabatannya sebagai ASN atau guru,” ungkap dia.

Usai audiensi dengan Komisi E DPRD Jateng, ia menegaskan bahwa sekolah negeri bukan sekolah agama.

“Jadi, di sekolah negeri, muslim tidak memakai jilbab ya tidak masalah, prinsipnya guru mengajar termasuk dengan soft skill, tapi tanpa intervensi,” tegas dia.

Artinya, guru bertugas untuk memberikan pemahaman kepatuhan beragama dan nasihat tanpa unsur pemaksaan dan sesuai dengan tugas pokoknya,

“Ya kalau guru matematika yang mengajar matematika, beda dengan guru agama, guru PKn, dan seterusnya,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/15/113907478/guru-di-jateng-bakal-diminta-tanda-tangani-surat-pernyataan-buntut-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke