Salin Artikel

Ganjar Pranowo Kirim Surat Peringatan untuk Guru yang Rundung Siswi di Sragen: Dipecat Jika Lakukan Lagi

KOMPAS.com - Kasus guru merundung siswi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sumberlawang, Sragen, menjadi sorotan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Wilayah IV, Sunarno mengatakan, Ganjar bahkan telah mengirim surat peringatan kepada Guru SMAN 1 Sumberlawang yang diduga melakukan perundungan.

Sunarno mengungkapkan, Gubernur Jateng itu juga mengancam akan memberhentikan guru tersebut bila mengulangi perbuatannya.

"Iya, Ganjar Pranowo mengirimkan surat peringatan kepada guru SMAN 1 Sumberlawang yang disebut merundung siswanya, akan terancam dipecat jika melakukan lagi," kata Sunarno, dikutip dari TribunSolo.com, Senin (14/11/2022).

Dia menuturkan, pihaknya pun telah memanggil Suwarno untuk memberikan keterangan perihal kasus tersebut.

"Sudah ada pemanggilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, sudah di BAP juga," ujarnya.

Menurutnya, SMAN 1 Sumberlawang pun saat ini telah berkomitmen agar kasus perundungan tidak terulang kembali.

"Iya, ada pengawasan khusus, dan di sekolah (SMAN 1 Sumberlawang) juga berkomitmen agar kasus tersebut tidak akan terulang lagi," ucap Sunarno.

"Untuk tindak lanjutnya menunggu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah," pungkasnya.

Sebelumnya, Z (15), dirundung guru matematikanya, Suwarno (54), karena tak mengenakan jilbab.

Akibat perundungan yang diterimanya itu, Z bahkan sempat takut dan tidak mau berangkat ke sekolah.

Sementara itu, Suwarno yang mengaku tidak bermaksud merundung telah meminta maaf secara langsung kepada Z dan kedua orangtuanya pada Jumat (11/11/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/11/14/184632478/ganjar-pranowo-kirim-surat-peringatan-untuk-guru-yang-rundung-siswi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke