Salin Artikel

9 Orang yang Bentangkan Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Ditetapkan Tersangka

Peristiwa pembentangan bendera bintang kejora itu terjadi Kamis (10/11/2022).

Dari aksi tersebut, polisi mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus.

"Hasil pemeriksaan kita selama 24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, di Jayapura, Senin (14/11/2022).

Sementara enam orang lain yang sebelumnya ikut diamankan, telah dipulangkan.

Dari kesembilan tersangka, tiga orang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar.

Mereka adalah, YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).


Sedangkan RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23), dikenakan Pasal 212 KUHP karena melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.

Victor menyebutkan, dari sembilan tersangka hanya lima orang yang berstatus sebaagai mahasiswa USTJ, sementara empat orang lainnya bukan.

Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasisswa USTJ yang menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi.

"Status mereka masih didalami, apakah terkait KNPB (Komite Nasional Papua Barat) atau kelompok lainnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 15 orang di kawasan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera bintang kejora di lingkungan kampus, Kamis (10/11/2022).

Aksi tersebut dilakukan saat mereka melakukan unjuk rasa di lapangan upacara USTJ untuk menolak rencana dialog yang akan dilakukan Komnas HAM RI.

"Gas air mata dikeluarkan untuk mengurai massa, mereka tidak terima baik bahkan membahayakan pihak rektorat sendiri, ada lemparan batu," ujarnya di Jayapura.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/14/110935678/9-orang-yang-bentangkan-bendera-bintang-kejora-di-kampus-ustj-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke