Salin Artikel

Polda Maluku Utara Putuskan Sulastri Lulus sebagai Polwan Setelah Namanya Sempat Dinyatakan Gugur

Kapolda Maluku Utara menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Utara terutama pada Sulastri dan keluarganya atas masalah ini.

Kapolda menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan, diputuskan bahwa Sulastri maupun Rahima Meilani lulus sebagai anggota Polri atau Polisi Wanita (Polwan) pada penerimaan Polri Gelombang II Tahun 2022.

“Selanjutnya dengan beberapa pertimbangan dan diskusi dengan Mabes Polri kita sampaikan untuk Sulastrasi dan Rahima dinyatakan lulus,” kata Kapolda Maluku Utara, Senin.

Keputusan itu disambut tepuk tangan Sulastri dan keluarga maupun dari Rahima Meilani.

“Jadi perlu digarisbawahi bahwa keputusan Sulastri dan Rahima adalah keputusan bersama Polda dan Mabes Polri dan kita akan lanjutkan ke jenjang pendidikan,” ujar Kapolda.


Kapolda juga meminta keduanya agar menjaga kesehatan dan perilaku hingga nanti dimulainya pendidikan pada bulan Februari 2023.

Selanjutnya Sulastri akan dibuatkan surat penghadapan dari Biro SDM Polda Maluku Utara untuk kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Kepulauan Sula dengan mengikuti bimbingan dan latihan di Polres Kepulauan Sula hingga menunggu dibukanya pendidikan pada Februari 2023.

Dalam kesempatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pihak Sulastri mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Maluku Utara yang telah memberi keadilan sehingga Sulastri bisa lulus sebagai anggota Polri.

Sulastri berterima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Maluku Utara hingga dia dinyatakan lulus.

“Saya Sulastri beserta keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara yang telah mengakomodir saya, yang telah menerima saya sebagai anggota Polri dari jalur Bakomsus kesehatan,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Sulastri sempat dinyatakan gagal menjadi Polwan padahal telah dinyatakan lulus dan keluar sebagai rangking III di Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.

Nama Sulastri diduga digantikan oleh rangking IV yakni Rahima Meilani. Mulanya beredar kabar bahwa posisi Sulastri digantikan oleh seorang keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membantah nama Sulastri yang merupakan anak seorang petani sengaja digugurkan dan diganti dengan keponakan perwira polisi.

Menurutnya, usia Sulastri melebihi syarat yang ditentukan yakni lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022.

"Soal penerimaan Bintara Polri itu memang bertentangan dengan usia," katanya.

Pihak panitia mengaku melakukan kesalahan penginputan data diri terkait batas umur dan akan melakukan evaluasi.

"Iya memang harusnya disampaikan sejak awal tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/14/105945578/polda-maluku-utara-putuskan-sulastri-lulus-sebagai-polwan-setelah-namanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke