Salin Artikel

OTT Fee Proyek di Bengkulu Utara, 5 Ditangkap, Kadisdikbud Jadi Tersangka

BENGKULU, KOMPAS.com - Kepala Dinas dan salah satu Kepala Sesi (Kasi) Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Keduanya diduga melakukan pemaksaan terhadap kontraktor untuk meminta fee proyek.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, operasi tangkap tangan tersebut berlangsung Kamis (10/11/2022) petang. 

Dari OTT ini diamankan 5 orang, dua di antaranya telah ditetapkan tersangka. Yakni KM, Kepala Dinas Pendidikan dan SA, Kasi Sarana dan Prasarana.

"Kedua tersangka meminta langsung uang kepada penyedia atau pelaksana kegiatan dan apabila tidak diberikan uang akan dipersulit proses pencairannya," kata Dodi Ruyatman dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

Dodi menjelaskan, keduanya berulang kali meminta sejumlah uang dengan ancaman selama proyek berjalan. Begitupun setiap kali proses pencairan atas volume pekerjaan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita uang senilai Rp 11,7 juta dalam pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut diduga fee yang diminta keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.

"Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai sejumlah Rp 11.700.000 dalam amplop warna putih, 6 unit handphone sebagai alat komunikasi kedua tersangka," pungkasnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 12 huruf e Undang Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/11/134631978/ott-fee-proyek-di-bengkulu-utara-5-ditangkap-kadisdikbud-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke