Salin Artikel

Kronologi Ibu di Sumba Timur Aniaya Anak Angkat Berusia 8 Tahun

Ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, dijadikan tersangka, usai menganiaya PYKB, bocah perempuan berusia 8 tahun, yang tak lain adalah anak angkatnya sendiri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu, (6/11/2022), sekitar pukul 11.00 Wita.

"Waktu penganiayaan, suami pelaku tak berada di rumah mereka," kata Ariasandy, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (10/11/2022) malam.

Kejadian itu lanjut dia, bermula ketika MRW sedang tak enak badan dan berbaring di tempat tidurnya.

Saat yang bersamaan, korban bermain dengan suara nyaring dan mengganggu MRW.

MRW yang jengkel, kemudian mengambil sebuah alat pembersih dan memukuli korban berulang kali di tubuhnya.

Akibatnya, korban mengalami luka dan bengkak di bagian punggung, kaki dan tangan.

"Korban yang ketakutan, bahkan sempat buang air besar di celananya," ungkap Ariasandy.

PYKB yang kesakitan pun menangis, sehingga didengar oleh tetangga terdekat.

Salah seorang tetangga mereka yang bernama Hiwa Wunu, kemudian membonceng korban dengan sepeda motornya menuju rumah aparat desa.

Kepala Urusan Desa Kambata Wundut, Defreni Landukara, lantas membawa korban ke Markas Kepolisian Sektor Lewa, untuk melaporkan kejadian itu.

Polisi yang menerima laporan lalu memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku.

Kasus ini sedang ditangani intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sumba Timur.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres Sumba Timur, untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Menurut Arisandy, MRW dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara.

Sementara itu, korban akan dititipkan di rumah aman milik pemerintah di Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Timur. 

Sebelumnya diberitakan, Metilda Rincelina Weniliwang (42), ibu rumah tangga asal Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polres Sumba Timur, Minggu (6/11/2022).

Dia dilaporkan karena menganiaya PYKB, bocah perempuan berusia delapan tahun.

"Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Lewa, dengan nomor LP /B/91/XI/2022/SPKT/Sektor Lewa/Polres ST/Polda NTT, Tanggal 06 November 2022," ujar Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2022). 

https://regional.kompas.com/read/2022/11/11/072300978/kronologi-ibu-di-sumba-timur-aniaya-anak-angkat-berusia-8-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke