Salin Artikel

Kesal HP Curian Tak Bisa Dipakai, Pelaku Jambret Buang Iphone ke Sungai Musi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Nasib sial dialami M Ilham (22) dan M Nabiel (22). Keduanya menjambret Iphone 6S, tapi sayang HP tersebut tidak bisa digunakan dan berujung ditangkap polisi.

Ilham dan Nabiel sempat membuang HP hasil jambretannya ke Sungai Musi agar tidak ketahuan.

Namun korban bernama Bella Safira melaporkan aksi penjambretan yang dialaminya hingga Ilham dan Nabiel berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Pelaku Nabiel mengaku menjambret korban di kawasan Jalan Limbungan bersama Ilham.

Mulanya mereka memepet korban yang meletakkan tasnya di bahu kiri. Hanya berselang beberapa menit, mereka langsung menarik tas tersebut yang berisi satu unit handphone.

“Waktu dapat, Iphonenya terkunci tidak bisa dibuka. Kami takut ketahuan jadi handphonenya kami buang di sungai Musi,” kata Nabiel, Kamis (10/9/2022).

Sementara, Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian Suhendi menjelaskan, dari dua tersangka mereka mendapatkan barang bukti berupa handphone Iphone 6S serta case Hp.

Menurut Rian, aksi jambret itu dilakukan oleh tersangka pada Rabu (26/10/2022). Setelah dilakukan penyelidikan kedua tersangka pun ditangkap pada Senin (7/11/2022).

“Mereka sengaja mengincar korban perempuan yang melintas di jalan sepi,” kata Rian.

Rian menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus jambret yang dilakukan dua pemuda tersebut. Sebab, kuat dugaan komplotan itu telah melakukan aksi jambret lebih dari satu kali.

“Motor yang digunakan tersangka untuk beraksi juga kami sita sebagai barang bukti. Untuk Hp hasil jambret dibuang tersangka ke sungai musi,”jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/10/174359778/kesal-hp-curian-tak-bisa-dipakai-pelaku-jambret-buang-iphone-ke-sungai-musi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke