Salin Artikel

Aniaya Bocah 8 Tahun hingga Babak Belur, IRT di Sumba Timur Ditetapkan Tersangka

Ibu asal Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur itu diduga menganiaya PYKB, bocah perempuan berusia 8 tahun yang tak lain adalah anak angkatnya sendiri.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Markas Polres Sumba Timur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022).

Penetapan tersangka itu lanjut Arisandy, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban PYKB dan pelaku MRW.

MRW kata Ariasandy, setelah dilaporkan sempat dipanggil polisi dan diinterogasi selama beberapa hari.

Menurut Arisandy, MRW dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara.

Saat ini, MRW pun sudah mendekam di sel tahanan polisi. Sedangkan korban akan dititipkan di rumah aman milik pemerintah di Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Timur. 


Sebelumnya diberitakan, MRW (42), ibu rumah tangga asal Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polres Sumba Timur, Minggu (6/11/2022).

Dia dilaporkan karena menganiaya PYKB, bocah perempuan berusia delapan tahun.

"Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Lewa, dengan nomor LP /B/91/XI/2022/SPKT/Sektor Lewa/Polres ST/Polda NTT, Tanggal 06 November 2022," ujar Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/11/10/153219178/aniaya-bocah-8-tahun-hingga-babak-belur-irt-di-sumba-timur-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke