Salin Artikel

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Tersangka Pembakar Opelet di Pontianak

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka berinisial U (59).

“Dia ditangkap di kios bensin miliknya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Indra menerangkan, hasil interogasi sementara, tersangka mengakui perbuatannya, yakni dengan cara menyiram bagian dalam mobil dengan Pertalite lalu menyulutnya dengan api.

“Setelah terbakar, pelaku lari ke arah SPBU Kota Baru,” ungkap Indra.

Indra menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” tutup Indra.

Sebelumnya, mobil opelet yang diparkir di sebuah rumah toko Kalan Prof M Yanin, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga dibakar orang tak dikenal, Rabu (9/11/2022) dini hari.

Berdasarkan rekaman kamera pengintai yang telah diambil di lokasi kejadian, terekam adanya orang tak dikenal mendekati opelet tersebut, lalu melarikan diti saat sudah terbakar.

Indra menjelaskan, saat kejadian, pemilik opelet, Mat Soleh, tengaj tertidur di rumahnya. Baru terbangun saat mendengar suara ledakan.

“Korban berusaha memadamkan api, tapi api sudah semakin membesar sehingga menghanguskan kendaraan,” ujar Indra.

Indra mengungkapkan, api berhasil dipadamkan pada sekira pukul 04.00 WIB. Dari keterangan korban, opelet tersebut sehari-hari dipergunakan untuk mengantre minyak.

“Setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memerima rekaman kamera pengintai yang ada di tempat kejadian,” tutup Indra.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/10/152448678/kurang-dari-24-jam-polisi-tangkap-tersangka-pembakar-opelet-di-pontianak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke