Salin Artikel

Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Covid-19, 10 Personel Polisi di Flores Timur Dapat Penghargaan

Penghargaan diberikan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni di halaman Mapolres Flores Timur, Rabu (9/10/2022).

"Penghargaan diberikan kepada mereka yang berhasil melakukan penangkapan tersangka PLT, DPO dari instansi rekanan kita (Kejari Flores Timur)," ujar Joni kepada wartawan usai penyerahan penghargaan.

Joni menjelaskan, kasus korupsi dana pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur periode 2020 menyita perhatian publik.

Sehingga, lanjutnya, personel bidang operasional Polres Flores Timur yang berhasil menangkap tersangka PLT layak diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

"Penangkapan memang dalam waktu yang sangat singkat sehingga menjadi prestasi tersendiri," katanya.

Ia merincikan, mereka yang menerima penghargaan adalah, lima orang dari buru sergap (Buser) dan lima orang dari bagian keuangan.

Joni juga meminta anggotanya terus menjaga kepercayaan publik agar marwah institusi Polri tetap terjaga.

Ia menambahkan, pemberian penghargaan, dapat memotivasi semua aparat lingkup Polres Flores Timur agar terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

Kasus ini juga melibatkan dua pejabat lain, yakni Sekretaris Daerah Flores Timur berinisial PIG dan Kepala Pelaksana BPBD berinisial AHB. Keduanya telah ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur.

Satu tersangka PLT, ditetapkan sebagai DPO lantaran tidak pernah memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Setelah dilakukan berbagai upaya, PLT berhasil diringkus di salah satu rumah warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/10/135121178/tangkap-dpo-kasus-korupsi-dana-covid-19-10-personel-polisi-di-flores-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke