Salin Artikel

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari di Rutan Serang

SERANG, KOMPAS.com - Masa penahanan artis Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

Penetapan perpanjangan penahanan itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

"Setelah dilimpahkan berkas (Nikita) majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan memperpanjang penahanan. Karena berkas sudah dilimpahkan, jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah  tahanan negara di Serang," kata Humas PN Serang, Uli Purnama kepada wartawan di kantornya, Rabu (9/11/2022).

Dikatakan Uli, perpanjangan penahanan dilakukan 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

"Kalau menurut KUHP, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap perkara ini 30 hari kemudian kalau kurang dilakukan perpanjangan 60 hari ke depan oleh ketua PN Serang," ujar Uli.

Sehingga, sambung Uli, penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilakukan JPU dilanjutkan atau tetap ditahan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Adapun alasan objektif jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan, tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/09/130028078/masa-penahanan-nikita-mirzani-diperpanjang-30-hari-di-rutan-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke