Salin Artikel

Aipda AL Tertunduk Lesu, 17 Tahun Karir di Kepolisian Hancur Gara-gara Selingkuhi Istri Tentara

PURWOREJO, KOMPAS.com - Aipda AL (37) harus merelakan karirnya di kepolisian hancur gegara hubungan terlarangnya dengan istri tentara.

Kasus perselingkuhan yang dilakukan AL, Bhabinkamtibmas Polsek Loano mengakibatkan dirinya harus dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.

Pemecatan AL dilakukan di hadapan ratusan personel Polres Purworejo di halaman Mapolres setempat pada Selasa (8/11/2022).

AL diketahui adalah anggota kepolisian yang sudah bertugas 17 tahun dan rencananya akan diberikan penghargaan sebagai bhabinkamtibmas terbaik Polres Purworejo.

Saat dibacakan SK PTDH, AL tampak tertunduk lesu. Kesedihan yang mendalam terlihat dari wajahnya yang dibungkus masker.

Saat prosesi PTDH AL dikawal dua orang Provost.

"Pimpinan Polri tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota, apalagi itu pelanggaran berat, dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Polri yang melanggar," kata Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, pada Selasa (8/11/2022).

Diketahui, AL digerebek warga saat tengah malam dirumah AF yang merupakan salah seorang istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe.


PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.

"Yang bersangkutan sempat melakukan banding pada bulan April, tapi banding ditolak oleh komisi banding," kata Purbaja.

Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

"Cukup ini pertama dan terakhir, ini bentuk sikap tegas kepolisian," tegas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/08/195155478/aipda-al-tertunduk-lesu-17-tahun-karir-di-kepolisian-hancur-gara-gara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke