Salin Artikel

Diduga Aniaya Bocah 8 Tahun hingga Babak Belur, IRT di Sumba Timur Dilaporkan ke Polisi

Dia dilaporkan karena diduga menganiaya PYKB, bocah perempuan berusia delapan tahun.

"Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Lewa, dengan nomor LP /B/91/XI/2022/SPKT/Sektor Lewa/Polres ST/Polda NTT, Tanggal 06 November 2022," ujar Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Kasus dugaan penganiayaan ini lanjut Fajar, dilaporkan oleh Defreni Landukara (43), yang merupakan salah satu aparat Desa Kambata Wundut.

Fajar menuturkan, kasus itu terungkap bermula pada Minggu, 6 November 2022, sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat itu, Defreni Landukara didatangi seorang warganya bernama Hiwa Wunu.

Hiwa Wunu yang membonceng korban PYKB dengan sepeda motonya, melaporkan kalau korban telah dianiaya ibu angkatnya Metilda Rincelina Weniliwang.

Defreni lalu mengecek tubuh korban. Defreni pun terkejut karena pada tubuh korban seperti punggung, kaki dan tangan terdapat luka dan bengkak.

Setelah melihat kondisi korban, Defreni, Hiwa Wunu dan korban mendatangi Markas Polsek Lewa dan melaporkan peristiwa tersebut.

"Saat dianiaya, korban menangis ketakutan. Bahkan korban sempat membuang air besar di celananya," ungkap Fajar.

Usai menerima laporan, korban pun dibawa ke Puskesmas Lewa agar korban mendapatkan perawatan luka dan divisum.

Kasus itu kata Fajar, sempat viral di media sosial.

"Pelaku baru kita interogasi. Tapi, saya sudah perintahkan hari ini segera percepat penyidikannya untuk penetapan tersangka," tegas Fajar.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/08/173337278/diduga-aniaya-bocah-8-tahun-hingga-babak-belur-irt-di-sumba-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke