Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda, Kejati Papua Barat: Penyelidikan Sudah 90 Persen

"Ini sebetulnya sudah bisa dikatakan 90 persen, hanya ada beberapa orang yang akan kita periksa, posisinya di Daerah Fakfak. Kurang lebih dua atau tiga orang," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Syambas Hasbullah di Manokwari, Senin (7/11/2022).

Kejati Papua Barat juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita sudah mengajukan ini (PKKN) kurang lebih dua bulan, namun menurut BPK, pemeriksaan di sini tetapi yang memutuskan BPK RI di Jakarta" kata Abun.

"Kita sudah menyurati (BPK) tapi banyak perkara di sini kata pihak BPK. Enggak tau yang banyak itu yang mana ya," katanya.

Ia memastikan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan BPK RI perwakilan Papua Barat sudah bersinergi.

"Tapi semua kan dilempar ke atas (BPK Pusat) di atas yang putuskan," tuturnya.

Abun menjelaskan, penetapan tersangka dalam sebuah kasus harus mengacu pada perhitungan kerugian keuangan negara.

"Yang jelas kami tetap komitmen dan itu udah jadi target kami," kata Abun.

Penyidik kejaksaan telah memeriksa mantan Ketua Pemuda Katolik Papua Barat, panitia lokal, dan beberapa pemuda Katolik di tingkat wilayah maupun daerah.

Pemberian dana hibah sebesar Rp 3 miliar untuk kongres itu diduga bermasalah. Kongres itu sejatinya digelar di Papua Barat pada 2021. Namun, kegiatan itu dilaihkan ke luar Papua Barat, sementara anggaran sebesar Rp 3 miliar telah dicairkan kepada panitia.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/07/205203578/dugaan-korupsi-dana-hibah-kongres-pemuda-kejati-papua-barat-penyelidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke