Salin Artikel

Remaja di Tabalong Hamili Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Ayah Korban Tolak Mediasi

Kepala Sub Seksi Humas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, tidak hanya sekali, pelaku yang masih berusia 17 tahun menyetubuhi korban.

"Korban masih berusia 15 tahun, pelaku 17 tahun," ujar Irawan dalam keterangannya yang diterima, Senin (7/11/2022).

Korban pertama kali disetubuhi oleh pelaku pada Agustus 2022. Sejak itu, pelaku terus melancarkan aksinya hingga korban hamil.

"Dari pengakuan pelaku, dia pertama kali menyetubuhi pelaku sejak Agustus 2022," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah sepupu korban melaporkan ke orang tua korban bahwa korban telah hamil karena disetubuhi pacarnya. Mengetahui hal tersebut, ayah korban tak terima dan melapor ke polisi.

"Namun ayah korban tidak menerima atas kejadian persetubuhan tersebut, dan memilih melanjutkan proses hukum terhadap pelaku," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.

Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/07/194332278/remaja-di-tabalong-hamili-pacarnya-yang-masih-di-bawah-umur-ayah-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke