Salin Artikel

Sosok Oknum PNS di Grobogan Pemodal Sindikat Uang Palsu, Danai hingga Rp 3,3 Miliar

KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat produsen uang palsu lintas provinsi.

Terungkap, sosok yang berperan pemodal adalah oknum PNS berinisial SD (48), yang bekerja sebagai guru SMP di Grobogan, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Atmada mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dimulai pada 14 Oktober 2022.

Sindikat ini bisa memproduksi uang palsu sebanyak Rp 2 miliar dalam sehari.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 orang dari berbagai wilayah, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jakarta hingga Cimahi Jawa Barat.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan alat pencetak uang palsu serta lembaran kertas uang palsu sebanyak Rp 808,6 juta.

Dari pemeriksaan para tersangka, kata Rizkika, komplotan tersebut belum lama beroperasi namun skala produksinya cukup besar.

Dalam sehari sindikat tersebut bisa mencetak lembaran uang palsu Rp 100.000 hingga mencapai 20.000 lembar. Jumlah itu total mencapai Rp 2 miliar.

"Sehari mencetak sekitar 20.000 lembar pecahan Rp 100.000," lanjut Rizkika.

Peran ASN tersebut sebagai pendana produksi uang palsu ini, dan sudah merogoh kocek hingga Rp 3,3 miliar.

"Itu total uang akumulatif pendanaan," lanjut Rizkika.

Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Kediri, akan dikenakan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 50 milyar.

"Kita masih terus kembangkan penyidikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim," ujar Rizkika.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/11/05/135634078/sosok-oknum-pns-di-grobogan-pemodal-sindikat-uang-palsu-danai-hingga-rp-33

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke