Salin Artikel

Pertama di Bangka Belitung, Korban Kekerasan Seksual Terima Uang Restitusi

BANGKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung merealisasikan hak atas restitusi bagi korban kekerasan.

Hal itu diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena tercatat sebagai yang pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Restitusi senilai Rp 29.380.000 untuk tiga anak korban tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat.

Tertuang dalam Nomor Putusan: 97/Pid.Sus/2022/PN.Sgl, 98/Pid.Sus/2022/PN.Sgl dan 99/Pid.Sus/2022/PN.Sgl tanggal 15 September 2022.

Restitusi diserahkan oleh Kejari Bangka Selatan kepada korban yang diwakili orangtuanya.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, restitusi yang dibayarkan pelaku atau pihak ketiga kepada korban, merupakan hak korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual di Indonesia.

Restitusi merupakan wujud hadirnya peradilan yang sensitif pada korban, sekaligus wujud reformasi peradilan yang berorientasi hanya pada penghukuman pelaku.

"Ini adalah kali pertama keberhasilan restitusi melalui LPSK di Provinsi Bangka Belitung," kata Antonius di Bangka Selatan, Jumat (4/11/2022).

Antonius berharap, selanjutnya LPSK dapat terus bersinergi dengan jajaran Kejati Babel dan APH lainnya, khususnya dalam perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.

Agar meningkatkan keberhasilan restitusi, Antonius mengajak para APH menyosialisasikan PERMA No 1/2022, agar diperoleh pemahaman yang sama tentang pengajuan restitusi pasca-putusan inkracht.

Kemudian mengoptimalkan penerapan pidana kurungan pengganti restitusi (pidana subsider) dan sita aset pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi.

"Menggelar pertemuan khusus antar LPSK, penyidik, dan penuntut umum untuk mendiskusikan tentang restitusi untuk korban, sebelum suatu perkara dinyatakan P-21," pungkas Antonius.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/05/114429678/pertama-di-bangka-belitung-korban-kekerasan-seksual-terima-uang-restitusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke