Salin Artikel

Terjang Hujan demi Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh di Jateng Berikan "Warning" ke Ganjar

Mengenakan jas hujan dan helm, puluhan buruh tetap lantang menyuarakan keresahan, lantaran nasib upahnya bergantung pada keputusan pemerintah. Terlebih mengingat adanya bayang-bayang resesi ekonomi yang memicu inflasi lebih tinggi di masa mendatang.

Melalui aksi unjuk rasa itu, mereka menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 naik sebesar 13 persen.

Aksi ini juga dilatarbelakangi kekhawatiran soal penetapan UMK dan UMP tahun lalu yang dianggap tidak memihak buruh.

“Jika masih menggunakan PP 36/2021 bisa diprediksi bahwa upah buruh di Jateng kian tertinggal. Kenaikan upah nantinya akan di bawah inflasi yang saat ini mencapai 6,4 persen,” ujar Koordinator Aksi Sumartono Jumat (4/11/2022).

Pihaknya mencontohkan penetapan UMK 2022 Kabupaten Jepara yang didasari PP 36 Tahun 2021 hanya memberi kenaikan upah Rp 1.400 saja.

Ia tak ingin mimpi buruk upah tak layak bagi para buruh di Jateng terulang Kembali di tahun berikutnya.

“Upah adalah urat nadi yang akan kita perjuangkan sepenuh hati,” tegas Sekretaris KSPI Aulia Hakim.

Ia juga menyinggung kesiapan Ganjar sebagai calon presiden perlu dibuktikan dengan keberpihakan pada rakyat kecil, terutama terkait penetapan UMP dan UMK.

“Kalau saja Ganjar tidak punya keberanian menetapkan upah minimum yang lebih baik, tentu ini akan menjadi catatan bagi kaum buruh, bahwa calon presiden yang tidak mengakomodir kepentingan buruh,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/223858378/terjang-hujan-demi-kenaikan-upah-13-persen-buruh-di-jateng-berikan-warning

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke