Salin Artikel

Perkosa 2 Remaja Bergilir, Pelaku Mengaku Terinspirasi Video Porno

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Dari hasil pendalaman, lima pria yang memperkosa dua remaja berusia 13 dan 14 tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terinspirasi film porno.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para tersangka sering menonton film porno sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan yang ada lalu kemudian mencobanya.

"Jadi kalau kita tanya apa motif mereka, salah satunya karena banyak mengonsumsi film porno hingga akhirnya muncul dorongan mencoba melakukan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (3/11/2022).

Dua remaja perempuan itu diperkosa berkali-kali di salah satu rumah tersangka dalam rentan tiga hari, yakni Kamis (22/9/2022), Sabtu (24/9/2022), dan Minggu (25/9/2022).

Kini, polisi menangkap tiga orang dari total lima orang tersangka yakni, AM (20), IM (16), dan RA (16). Sedangkan dua lainnya, FF (19) dan A (17) melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Siswo menyebut, aksi persetubuhan tersebut terjadi di salah satu rumah tersangka berinisial A, yang saat ini masih buron. "TKP di rumah tersangka A, jadi dia ini kesehariannya tinggal di rumah sendirian karena sudah pisah dengan orang tuanya," ujarnya.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku mencekoki korban minuman keras jenis anggur merah hingga tak sadarkan diri. Saat korban tak berdaya, kemudian mereka secara bergiliran mencabuli dua korbannya yang masih di bawah umur atau masih sekolah itu.

Siswo mengungkapkan, aksi bejat para tersangka diawali lewat perkenalan dengan kedua korban di media sosial Facebook.

Setelah itu, pada Kamis (22/9/2022) pukul 18.30 WIB kedua korban janjian bertemu di depan Indomaret.

Setibanya di lokasi, tersangka IM dan RA kemudian mengajak kedua korban keliling menggunakan sepeda motor dan selanjutnya berangkat ke rumah tersangka A.

Kemudian di rumah tersebut, mereka memberikan minuman beralkohol dan secara bergantian melakukan persetubuhan atau pencabulan. Setelah selesai sekitar dini hari, kedua korban dipulangkan tepatnya pada Jumat (23/9/2022).

Kemudian, pada Sabtu (24/9/2022) pukul 16.00 WIB korban berinisial TS izin ke orang tua untuk menginap di rumah PLY. Namun, kedua justru kembali janjian dengan tersangka FF di lokasi yang sama.

Kedua korban kembali berangkat ke rumah tersangka A dan korban TS diberikan dan dicekoki minuman berlakohol oleh tersangka AM, hingga akhirnya disetubuhi oleh tersangka A, FF, dan AM.

Setelah persetubuhan selesai, TS tidur dan istirahat bersama PLY, A, dan AM.

"Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu (25/9/2022) sekitar jam 09.00 WIB kedua korban diberi makan oleh para tersangka dan oleh A kedua korban dilarang keluar dari kamar. Pada malam harinya, korban disetubuhi lagi," ungkapnya.

Siswo menyebut, para pelaku tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda di lokasi yang sama.

Setelah kejadian itu atau Senin (26/9/2022), kedua korban dibonceng ke arah Cariu oleh para tersangka dan ditinggal di sana.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua korban dijemput oleh kakaknya dan istirahat di rumah nenek mereka. Keesokan harinya, kedua korban pulang ke rumah masing-masing. Dari situlah, keduanya bercerita bahwa dirinya disetubuhi oleh kelima tersangka.

"Iya memang dibujuk para pelaku untuk jalan-jalan, apalagi usianya masih labil ya. Berteman kemudian ngobrol bahkan sempat diajak minum-minuman keras, karena korban kehilangan kesadaran, akhirnya para pelaku melancarkan aksinya," ujarnya.

Siswo mengatakan, para tersangka melarikan diri setelah meninggalkan korbannya di tempat sepi di wilayah Cariu.

Tiga tersangka AM, IM, RA ditangkap pada Jumat (21/9/2022). Penyidik memeriksa tiga tersangka secara intensif dan terungkap bahwa mereka melakukan persetubuhan itu karena terinspirasi film porno.

"Kepada orangtua, mari kita sama-sama awasi anak-anak kita di dalam pergaulan terutama di dalam penggunaan smarphone, begitu deras dan mudah informasi yang bisa diakses, sehingga membutuhkan kepedulian dan kepekaan untuk memberikan edukasi agar lebih bijak," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni hasil visum korban, Yamaha Mio Warna Putih dan kasur, selimut di TKP.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/173701678/perkosa-2-remaja-bergilir-pelaku-mengaku-terinspirasi-video-porno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke