Salin Artikel

Kasus Pembacok Ketua Ormas yang Rusuh Saat Akikah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus Warga Kecamatan Sukabumi yang menjadi tersangka pembacokan ketua ormas di Bandar Lampung telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan membenarkan, perkara dengan tersangka bernama Angga (30) itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

"Berkas perkara sudah didaftarkan dan dilimpahkan ke PN Tanjung Karang. Tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya," kata Rio saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

Menurut Rio, tersangka Angga yang merupakan warga Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap Hapiturahman (40) alias Pitul.

Tersangka Angga membacok Pitul dengan sebilah golok pada Minggu (3/7/2022) hingga tewas.

Dari kronologi versi kepolisian, peristiwa itu terjadi saat korban menghadiri acara kenduri di tempat kejadian perkara.

Polisi menyebut korban sempat berselisih paham dengan salah satu warga, tetapi berhasil dilerai.

Korban kembali ke lokasi dan berkelahi dengan warga itu, hingga akhirnya terjadi peristiwa pembacokan itu.

Korban terkenal aksi premanisme

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Angga, Hanafi Sampurna menuturkan tindakan kliennya hanya membela diri atas tindak premanisme yang dilakukan korban.

"Kami ada testimoni dari warga setempat yang menyebutkan Pitul dan kelompoknya sering berbuat aksi premanisme yang meresahkan warga, nanti akan kami buktikan di pengadilan," kata Hanafi, Jumat siang.

Sebagai bukti pembelaan, Hanafi mengatakan pihaknya sudah mengantongi surat pernyataan warga agar kelurahan menindak aksi premanisme itu.

Hanafi membenarkan pada saat peristiwa itu terjadi sedang ada acara kenduri di TKP.

Bahkan sebenarnya acara itu adalah resepsi akikah keponakan tersangka Angga.

"Pitul datang tanpa diundang dalam kondisi mabuk dan menggenggam senjata tajam, dia lalu berbuat kerusuhan di acara akikah itu," kata Hanafi.

Tersangka Angga sebagai tuan rumah acara sempat meminta Pitul Cs pergi secara baik-baik. Tetapi Angga justru dikejar dan diserang.

"Hingga terjadi perkelahian dan peristiwa pembacokan yang merupakan aksi pembelaan diri berlebihan oleh klien kami itu," kata Hanafi.

Diberitakan sebelumnya, seorang ketua organisasi massa di Bandar Lampung ditemukan terbujur tak bernyawa.

Tubuh korban penuh luka bacok dan bersimbah darah.

Korban bernama Hapiturahman (40) itu ditemukan tewas di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga pada Minggu (3/7/2022) sore.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/151534378/kasus-pembacok-ketua-ormas-yang-rusuh-saat-akikah-dilimpahkan-ke-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke