Salin Artikel

Napi Anak di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Isolasi

RA diketahui merupakan napi anak yang terjerat kasus pencurian dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Ia pun telah ditahan sejak 19 Agustus 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, RA ditemukan tewas sekitar pukul 07.00WIB ketika pergantian petugas jaga.

Ia menduga, RA tewas gantung diri ketika ada jedah waktu pergantian.

“Karena sebelumnya saat dicek masih dalam keadaan baik-baik saja,” kata Bambang saat dihubungi.

Menurut Bambang, RA diletakkan di ruang kamar khusus dan terpisah dari tahanan lain karena terkena penyakit TBC.

Selama di sana, RA tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Kamar itu ukuran cukup lebar 4x5 meter dipisahkan dikhawatirkan menular ke tahanan lain,” ujarnya.

Saat ditemukan, RA tewas dengan kondisi leher terikat kain sarung yang tergantung di atas teralis besi.

Jenazah RA pun kini telah dievakuasi oleh polisi dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.

“Pihak LPKA sudah menghubungi keluarga dan saat ini tim Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas LPKA Palembang,” jelasnya.

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/140853178/napi-anak-di-palembang-ditemukan-tewas-gantung-diri-dalam-kamar-isolasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke