Salin Artikel

Kisah-kisah di Balik Tilang Elektronik, Pelanggar Pertama adalah Polisi hingga Pengendara Tekuk Pelat Nomor

Kini penilangan dilakukan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berikut kisah-kisah di balik penerapan tilang elektronik:

Sejumlah pengendara motor di Probolinggo, Jawa Timur menekuk hingga mencopot pelat nomor kendaraannya menyusul diberlakukannya tilang elektronik.

Hal itu ditemukan oleh petugas di lapangan.

Para pengendara motor tersebut menekuk pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang. Namun kebanyakan mereka beralasan, pelat nomor copot karena hilang.

"Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, yang menekuknya juga banyak saat kami temukan di lapangan," kata Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah, Rabu (2/1/2022).

Menurut Roni, pelat nomor merupakan tanda identifikasi kendaraan.

Maka kendaraan akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana jika pelat motor dilepas.


Pelanggar pertama di Ambon adalah polisi

Tilang elektronik mulai diberlakukan di Kota Ambon, Senin (3/10/2022).

Pelanggar pertama tilang elektronik di Ambon, justru adalah seorang polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.

"Justru polisi yang kena tilang pertamanya," kata dia.

Polisi tersebut terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang, itu salah," katanya.

Menurutnya penerapan tilang elektronik tidak akan pandang bulu.

"Semua pelanggar lalu lintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi semua orang sama di mata hukum," katanya.

Tercatat 2.684 pelanggar yang telah terekam kamera ETLE di Kota Ambon hingga Rabu (2/11/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty, Ahmad Faisol | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/060411278/kisah-kisah-di-balik-tilang-elektronik-pelanggar-pertama-adalah-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke