Salin Artikel

Disidak Anggota DPRD Solo, Waroeng SS Manahan Ungkap Fakta Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU

Praktik pemotongan gaji ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak), anggota komisi IV DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan. Dalam sidak tersebut ditemukan pemotongan gaji sudah bergulir sejak 2021 lalu.

Saat sidak, Kepala Cabang Waroeng SS Manahan, Muhammad Hafid, mengaku total 30 pegawai, sekitar 50 persen lebih belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagian yang telah terdaftar BSU, sejak tahun lalu penerimaannya dipotong. Padahal, para pegawai baru baru mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan setelah satu tahun menjadi karyawan.

"Pengalaman saya sendiri, setelah setahun baru dapat BPJS ketenagakerjaan. Untuk cabang sendiri memang tidak punya wewenang untuk menguatkan. (Pemotongan BSU) untuk tahun lalu saya lupa nominalnya," kata Muhammad Hafid, Kamis (3/11/2022).

Disisi lain, Hafid mengaku mendapat penjelasan manajemen bahwa pemotongan BSU ini diberikan karyawan yang tidak mendapat BSU.

"Saat itu tidak ada gejolak, dan kami pegawai bisa menerimanya. Pemotongan ini nanti disalurkan untuk temen-temen yang tidak dapat BSU," ujarnya.

"Untuk pemotongan yang tahun ini belum ada edaran resmi sampai Solo. Tapi sudah dengar infonya. Untuk nominalnya berapa, saya belum lihat karena gajiannya baru hari ini," kata Hafid.

Melihat hal ini, anggota komisi IV DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Surakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Solo, tentang adanya temuan kasus ini.

"Kemungkinan fenomena serupa terjadi ditempat lain. Artinya sosialisasi masih kurang masif. Seharusnya setelah bekerja disini, perusahaan harus segera membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu hak dari pegawai, ketika ada kecelakaan kerja, santunan dari situ," jelas Ginda Ferachtriawan, Kamis (3/11/2022).

Sedangkan dengan aturan, pendaftaran BSU juga tidak diberlakukan. Hal ini menjadi melencengnya aturan yang telah tertulis dalam Undang-Undang.

"Kemudian seperti BSU ini, karena tidak didaftarkan mereka tidak mendapat haknya. Padahal kewajiban perusahaan atau unit usaha untuk membayar (iuran BPJS Ketenagakerjaan) diatur dalam UU. Apabila tidak dijalankan bisa dikenai sanksi," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/03/154803278/disidak-anggota-dprd-solo-waroeng-ss-manahan-ungkap-fakta-pemotongan-gaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke