Salin Artikel

Guru SMP di Boyolali Tampar Siswa di Ruang Kelas Berstatus PNS dan Terancam Sanksi

Kepala Disdikbud Boyolali Darmanto mengatakan penjatuhan sanksi terhadap guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut merupakan kewenangan Bupati.

"Yang berwenang memberikan sanksi atas PNS itu kan Bupati pejabat pembina kepegawaian," kata Darmanto di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (3/11/2022).

Saat ini, Darmanto mengaku masih menunggu laporan kronologi insiden guru menampar siswa dari Kepala SMPN 1 Sawit. Setelah laporan kronologi tersebut dia terima akan diserahkan kepada Bupati.

Laporan kronologi ini meliputi keterangan dari guru yang melakukan penamparan, siswa yang ditampar dan saksi siswa dalam video viral insiden penamparan tersebut.

"Ketika (laporan kronologi) sudah masuk ke sini saya langsung hari ini kirim ke Bupati," terang Darmanto.

Menurut Darmanto insiden guru menampar siswa di ruang kelas SMPN 1 Sawit tersebut disebabkan karena tumpahan es teh.

Pihaknya berharap insiden tindakan kekerasan di dunia pendidikan di wilayah Boyolali ini merupakan yang terakhir dan tidak teruang kembali.

Darmanto juga mengajak seluruh sekolah di Boyolali untuk menciptakan iklim pendidikan yang kondusif dan ramah anak.

"Makanya ini menjadi pelajaran bagi kita semua supaya tidak ada kekerasan di dunia pendidikan. Kemarin sudah saya katakan bahwa pendidikan itu tanggung jawab keluarga, masyarakat dan sekolah. Kita pada keluarga tidak boleh mendidik anak-anak dengan kekerasan seperti itu," ungkap Darmanto.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/03/115707878/guru-smp-di-boyolali-tampar-siswa-di-ruang-kelas-berstatus-pns-dan-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke