Salin Artikel

Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, 2 Dosen UIN Semarang Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Sri Heryono menilai kedua terdakwa terbukti bersalah karena kasus korupsi berupa suap pelolosan perangkat desa.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan," Kata Jaksa Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (1/11/2022).

Dalam persidangan tersebut, sebanyak 36 saksi dan beberapa bukti juga dihadirkan. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta.

"Jika tidak dibayar harus diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan," ujar Jaksa Sri saat persidangan berjalan.

Jaksi Sri juga memberatkan kedua terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Selain itu, para terdakwa juga diringankan karena sudah mengembalikan uang hasil suap pelolosan perangkat desa Kabupaten Demak.

"Barang bukti berupa uang itu selanjutnya dirampas untuk negara," imbuhnya.

Selain Amin Farih dan Adib, jaksa juga menuntut hukuman lebih berat kepada Saroni dan Imam sebagai pemberi suap.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/193228878/suap-seleksi-perangkat-desa-di-demak-2-dosen-uin-semarang-dituntut-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke