Salin Artikel

Diduga Tilap Tunjangan Kinerja Pegawai Rp 1,8 Miliar, 3 Staf Kejari Bandar Lampung Tidak Dipekerjakan Sementara

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang diduga terlibat penilapan uang tunjangan kinerja (tukin) pegawai kejaksaan tidak dipekerjakan (nonjob) sementara waktu.

Ketiganya ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diperiksa secara intensif terkait dugaan korupsi yang mencapai Rp 1,8 miliar itu.

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, setelah ditemukan adanya indikasi penyelewengan uang tukin pegawai, pihaknya langsung mengirim surat permohonan ke Kepala Kejati Lampung agar ketiganya ditidakperkejakan.

"Kita sudah mengirimkan surat permohonan agar ketiga ASN ini di-nonjob-kan," kata Helmi di Bandar Lampung, Selasa (1/11/2022).

Ketiga ASN tersebut adalah L (bendahara pengeluaran), B (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP) serta S (operator SIMAK, pembuat daftar gaji).

"Kepala Kejati Lampung menarik ketiga ASN ini ke Kejati Lampung untuk diperiksa lebih lanjut," kata Helmi.

Sedangkan untuk pengelolaan perbendaharaan saat ini, Kejati Lampung telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru.

Helmi menyebutkan, dugaan korupsi ini awalnya terendus dari sebuah informasi bahwa telah terjadi adanya penilapan tukin pegawai kejaksaan di instansi yang dipimpinnya itu.

"Kemudian dilakukan Operasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Helmi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kejati Lampung menyebutkan total kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan dugaan korupsi tukin pegawai ini diketahui setelah ada audit pengawasan pada 15 September 2022 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/180250878/diduga-tilap-tunjangan-kinerja-pegawai-rp-18-miliar-3-staf-kejari-bandar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke