Salin Artikel

Mantan Kepsek di Ende Diduga Gunakan Uang Hasil Korupsi ke Tempat Hiburan dan Judi

HGR ditahan bersama rekannya berinisial WD selaku mantan bendahara sekolah selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan.

"Dua tersangka sudah ditahan. Keduanya terlibat korupsi dana komite sekolah dengan total kerugian mencapai Rp 1.726.681.118," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian, Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HGR mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, bersenang-senang ke tempat hiburan, karaoke, dan bermain judi.

Ia juga memberikan uang hasil korupsi kepada istri dan anak-anaknya.

"HGR juga menggunakan uang tersebut untuk membeli tiket pesawat untuk pribadi istri dan anak-anaknya. Total yang diakuinya itu senilai Rp 403.500.000," jelasnya.

Sementara tersangka WD, beber Andre, menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sebidang tanah senilai Rp 50 juta.

Sebagiannya digunakan untuk membayar tunjangan kesejahteraan (kesra) guru SMK Negeri 1 Ende sebesar Rp 196 juta.


Kedua tersangka dijerat pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam minggu ini akan segera didorong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/171444978/mantan-kepsek-di-ende-diduga-gunakan-uang-hasil-korupsi-ke-tempat-hiburan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke