Salin Artikel

Kejari Serang Tunjuk 5 Jaksa untuk Percepat Susun Dakwaan Nikita Mirzani

"JPU telah kita siapkan ada lima orang dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan, masih dalam proses, masih disusun," kata Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan di kantornya. Senin (31/10/2022).

Freddy menjelaskan, keputusan penolakan penangguhan penahanan juga dilakukan untuk mempermudah proses penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kalau pun nantinya dikabulkan (penangguhan penahanan) nanti akan mempersulit pemeriksaan," ujar Freddy.

Sebelumnya, Freddy menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fahmi Bachmid.

Alasan penolakan tersebut yakni Nikita diikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat JPU terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM, maka jpu berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tersangka NM," kata Freddy.

Nikita Mirzani pun tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang, Banten hingga 13 November 2022.

Sebagai informasi, Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra. Dia ditahan sejak 25 Oktober 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/31/125717978/kejari-serang-tunjuk-5-jaksa-untuk-percepat-susun-dakwaan-nikita-mirzani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke