Pelaku ditangkap di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (30/10/2022) pukul 21.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menjelaskan, pencurian itu bermula ketika korban berangkat menuju Pantai Kuta menggunakan motor.
Korban yang menghadiri acara api unggun bersama teman-temannya itu memarkirkan motor di dekat pantai di Desa Nelayan.
"Selang beberapa saat korban diberitahu temannya bahwa sepeda motor yang digunakan sudah tidak ada di tempat semula, sehingga kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika," ungkap Redho melalui keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).
Mendapatkan laporan itu, Tim Puma Polres Lombok Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba di lokasi, polisi mendapati seorang warga Desa Kuta berinisial LJP (22) diamankan oleh warga.
Tim Puma menginterogasi terduga pelaku LJP. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor bersama dua rekannya, M (23) dan IJ (20).
"Dari pengakuan tersebut Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya," kata Redho.
Ketiga pelaku dan barang bukti Honda Beat hitam digelandang ke Polres Lombok Tengah.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam tujuh tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2022/10/31/123946478/3-warga-ditangkap-usai-curi-motor-wn-finlandia-di-pantai-kuta-begini
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan