Salin Artikel

Gagal Ikut Pilkades, Bakal Calon Kades di Kabupaten Semarang Ajukan Gugatan ke PTUN

Ahmad mengungkapkan dirinya mendaftar menjadi cakades Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

"Karena ada enam orang pendaftar, maka diadakan seleksi tambahan. Ini sesuai regulasi bahwa pilkades maksimal diikuti lima calon," jelasnya, Jumat (28/10/2022).

Seleksi tambahan dilakukan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.

"Namun ternyata ada kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi tambahan tersebut," kata Ahmad.

Kejanggalan tersebut di antaranya perbedaan dalam penggunaan Peraturan Bupati.

"Peserta seleksi, panitia, dan dari kabupaten semula sepakat penggunaan Perbup 42. Namun ternyata yang diaplikasikan adalah Perbup 48," paparnya.

Selain itu, tempat duduk dan penggunaan komputer sudah diatur.

"Dalam komputer itu, nama peserta dan pasword sudah terketik, sehingga kami tinggal klik dan mengisi jawaban 50 pertanyaan pilihan ganda. Dengan kondisi tersebut, siapa yang bisa menjamin komputer dalam keadaan clear," kata Ahmad.

Ahmad mengakui dirinya mendapat nilai terendah dalam pengisian soal pilihan ganda tersebut.

Dalam seleksi tambahan ini, ada skor tambahan.

"Skor ini juga aneh, karena usia peserta menjadi salah satu patokan, kalau usia muda, skornya ya rendah. Pengalaman organisasi juga jadi penilaian," kata Ahmad.

Dia menegaskan, jika soal usia menjadi skor penilaian, maka sama saja menjegal kaum muda untuk menjadi pemimpin.

"Kami sudah lolos seleksi awal, kalau di seleksi tambahan usia jadi penilaian, maka ini tidak fair. Pemimpin itu dipilih masyarakat, kalau dari awal sudah dijegal ya tidak akan ada pemimpin muda," tegasnya.

"Saat ada seleksi tambahan itu, saya sadar start antarbakal calon tidak sama. Karena saya paling muda, maka skor sudah kalah dibanding kandidat lain," ungkap Ahmad.

Dia menegaskan, mengajukan tuntutan ke PTUN dengan tujuan agar pesta demokrasi memberi kesempatan yang sama untuk semua warga.

"Soal regulasi juga harus diatur lebih baik agar tidak ada protes dalam pelaksanaannya," paparnya.

Teepisah, Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang Aris Setyawan mengatakan pelaksanaan pilkades di Desa Jetak tetap berjalan sesuai jadwal. "

Bupati Semarang telah memberikan jawaban secara tertulis kepada kuasa hukum saudara Ahmad Ari Syarifuddin yang pada prinsipnya tahapan pilkades di Desa Jetak berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Tidak ada penundaan tahapan pilkades di Desa Jetak," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/29/085659078/gagal-ikut-pilkades-bakal-calon-kades-di-kabupaten-semarang-ajukan-gugatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke