Salin Artikel

Buron Korupsi di Pontianak Berhasil Terlacak Berkat Vaksin Covid-19 Setelah 1 Tahun Diburu

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Hary Wibowo mengatakan, perburuan terhadap DPO cukup rumit, lantaran Dede kerap berpindah-pindah.

“Terpidana baru terlacak setelah diketahui melakukan vaksinasi Covid-19 di Klaten, Jawa Tengah,” kata Hary kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Menurut Hary, terpidana memang berasal dari Kota Pontianak, namun sejak menjadi DPO, dia diketahui berada di Jakarta.

“Setelah dicek, dia memiliki dua tempat tinggal, di Jakarta dan Klaten,” ungkap Hary.

Hary melanjutkan, setelah mendapat informasi keberadaan Dede, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Kalbar dan Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk memulai perburuan.

“Saat di Klaten, kamu menyusuri setiap wilayan yang berpotensi didatangi terpidana, hingga akhirnya yang bersangkutan di kediamannya,” ungkap Hary.

Sebelumnya, Dede Suharna, seorang buron kasus tindak pidana korupsi dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tertangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, Kamis (27/10/2022) malam.

Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten bersama dengan Tim Intelijen Kejati Kalimantan Barat dipimpin Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrulloh.

Tersangka dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 itu ditangkap di Dukuh Kropakan RW 011, Desa Meranggen, Kecamatan Jatinom, Klaten sekitar pukul 21.10 WIB.

"Selepas dilakukan penangkapan, DPO langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, sebelum dibawa ke Kalimantan Barat guna melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrulloh dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Rully menambahkan tersangka pada hari ini diterbangkan ke Kalimantan Barat.

"Pukul 12.30 WIB penerbangan langsung (ke Kalimantan Barat) menggunakan pesawat super air jet," ungkap Rully.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2014. Tersangka selaku Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri Pontianak telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan/ kedudukan sebagai penyedia jasa pengamanan (satpam) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 tidak sesuai dengan spesifikasi.

Tersangka tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga satpam, tidak pernah membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan dari PD Madani dengan nilai kontrak Rp 476.400.000.

Sehingga apa yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 106.452.362.

Dede Suharna terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama enam tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/195418878/buron-korupsi-di-pontianak-berhasil-terlacak-berkat-vaksin-covid-19-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke