Salin Artikel

Warga Blokade Jalan di Bima, Desak Oknum DPRD Tersangka Korupsi Dana BOP Dibebaskan

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) membebaskan tersangka BO yang terseret kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Karoko Mas senilai Rp1,4 miliar.

"Betul, ada blokade jalan mulai jam 14.30 Wita tadi," kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ambalawi, Iptu Rusdin saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (28/10/2022).

Rusdin mengatakan, warga dan keluarga tersangka BO memblokade jalan raya dengan kayu, batu hingga membentangkan spanduk di sejumlah titik, salah satunya perbatasan Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi.

Mereka mendesak aparat membebaskan tersangka yang telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota.

Reaksi warga itu, lanjut Rusdin, mengakibatkan kemacetan sekitar 100 meter di jalan satu-satunya penghubung antara Kecamatan Ambalawi dan Kecamatan Wera tersebut.

"Karena ini jalan satu-satunya jadi ada kemacetan, namun tidak begitu panjang hanya sekitar 100 meter," ujarnya.


Saat ini pihaknya telah menurunkan tim untuk mengambil langkah-langkah persuasif, yakni meminta agar warga dan keluarga tersangka BO membuka kembali akses jalan.

"Sampai sekarang mereka belum mau membuka jalan. Mereka tetap bersikukuh meminta agar tersangka dibebaskan," jelasnya.

Untuk diketahui, BO adalah anggota dewan aktif di DPRD Kabupaten Bima.

Dia terjerat kasus tindak pidana korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas tahun 2017, 2018 dan 2019 yang totalnya Rp1,4 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bima Kota, dalam pengolalaan dana yang bersumber dari APBN tersebut ditemukan kerugian keuangan negara Rp 867 juta.

Tersangka BO saat ini telah dilimpahkan ke Kejari Bima untuk tahap II ke PN Tipikor Mataram.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/165806578/warga-blokade-jalan-di-bima-desak-oknum-dprd-tersangka-korupsi-dana-bop

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke