Salin Artikel

Tukang di Lombok Barat Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 4 Tahun

MATARAM, KOMPAS.com - H (37), seorang tukang asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Mataram atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah yang masih berumur 4 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, korban dicabuli saat bermain bersama anak pelaku di rumahnya pada 18 Oktober 2022.

"Korban dan anak pelaku ini sering main bersama di rumahnya (pelaku). Kesempatan itu digunakan pelaku, dan pura-pura mengendong korban," ungkap Kadek dalam jumpa pers, Kamis  (27/10/2022).

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

"Korban mengeluh kepada ibunya atas adanya perlakuan yang kurang pas sehingga ibunya menyimpulkan bahwa ada dugaan pencabulan terhadap anaknya," kata Kadek.

Setelah dilakukan pemeriksaan visum dan pembuktian kebenaran atas pengakuan korban, pelaku lantas ditangkap oleh polisi.

"Dari hasil gelar perkara, termasuk juga adanya pemeriksaan ahli hasil visum, kami sudah mendapatkan dua alat bukti yang bisa digunakan sebagai sangkaan terhadap saudara H," kata Kadek.

Menurut Kadek, pelaku mengakui perbuatannya.

"Untuk modus kenapa pelaku melakukan hal itu belum kami tahu. Masih dalam pengembangan," kata Kadek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal  5 tahun dan maksimal 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/27/190808078/tukang-di-lombok-barat-cabuli-anak-tetangga-yang-masih-berusia-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke