Salin Artikel

Panwascam Lumajang Resmi Dilantik, Keterwakilan Perempuan Tak Sampai 30 Persen

Mereka yang dilantik itu merupakan orang-orang dengan penilaian terbaik dari total 537 pendaftar yang telah melewati berbagai tes kecakapan.

Sayangnya, amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 92 (11) tentang memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen masih belum terpenuhi.

Dari total 63 anggota Panwascam yang dilantik, hanya 16 anggota dari kalangan perempuan. Padahal, jika mengacu UU no 7 tahun 2017, seharusnya ada 18 anggota perempuan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang Amin Shobari mengatakan, keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Panwascam tidak wajib terpenuhi.

Namun, ia memastikan dalam proses seleksi anggota Panwascam tetap memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen itu.

"Memang kita memperhatikan, tidak wajib, tapi saya kira 16 itu sudah cukup maksimal," kata Amin di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.

Amin juga mengakui sempat memperpanjang pendaftaran yang awalnya dijadwalkan 21-27 September 2022.

Pasalnya, ada 11 kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota 30 persen perempuan. Pendaftaran pun diperpanjang pada 2-8 Oktober 2022 untuk memenuhi kekurangan itu.

"Memang sempat diperpanjang karena waktu pendaftaran harus memenuhi kuota 30 persen perempuan, tapi kalau sudah pengumuman memperhatikan," tambahnya.

Lebih lanjut, Amin menjelaskan, agenda terdekat Panwascam adalah turut mengawasi verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

Menurutnya, para anggota yang baru dilantik akan mulai bekerja di lapangan November 2022.

"Kita di kpu ada verfak keanggotaan parpol dan perbaikan juga , itu yang akan teman-teman laksanakan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/27/190459078/panwascam-lumajang-resmi-dilantik-keterwakilan-perempuan-tak-sampai-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke