Salin Artikel

4 Mobil Polisi di Polrestabes Palembang Digembosi dan Ditilang Provost

PALEMBANG, KOMPAS.com - Empat unit mobil milik anggota Polisi yang kedapatan terparkir di Polrestabes Palembang digembosi oleh Provost hingga dikenakan tilang, Kamis (27/10/2022).

Kapolrestabes Palembang sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak membawa mobil saat datang ke kantor. Para personel, baik dari tingkatan paling tinggi hingga paling bawah, diwajibkan hanya menggunakan sepeda motor saat ke kantor.

Sejak aturan itu berlaku, Provost Polrestabes Palembang melakukan patroli untuk mengecek kendaraan satu persatu.

“Hari ini setidaknya ada empat anggota yang kedapatan yang membawa mobil. Sudah diberikan teguran dan tilang, ban mobilnya tadi juga digembosi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Ngajib mengungkapkan, anggota Provost tak hanya melakukan patroli kendaraan di lingkungan Polrestabes Palembang.

Namun, beberapa kantor sekitar seperti gedung DPRD, dan di samping Polrestabes Palembang juga dipantau untuk meyakinkan tidak ada anggota yang masih menggunakan mobil.

“Bahkan kemarin ada yang masih parkir di kantor DPRD Palembang dan kami minta kepada keamanannya kalau mobil polisi yang parkir jangan dikasih. Kalau masih ada (yang parkir), tetap kami tilang,” ujar Ngajib.

Menurut Ngajib, mobil yang terparkir di halaman Polrestabes Palembang hanya milik masyarakat yang berkunjung serta kendaraan operasional milik Satreskrim,Narkoba, dan Intelkam.

Kendaraan itupun sebelumnya telah teregistrasi dengan tanda stiker khusus yang diberikan oleh Provost.

“Di luar itu tidak boleh. Saya juga ke kantor pakai motor,” tegas Ngajib.

Dengan adanya aturan ini, Ngajib berharap seluruh anggota dapat bergaya hidup sederhana. Selain itu, rutinitas menggunakan sepeda motor juga dinilai Ngajib lebih simpel.

“Kalau tiga kali terdapat teguran yang sama, maka akan dikenakan sidang disiplin,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/27/144635978/4-mobil-polisi-di-polrestabes-palembang-digembosi-dan-ditilang-provost

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke