Salin Artikel

Tarik Obat Sirup, Pengusaha Apotek di Bima Mengaku Rugi

BIMA, KOMPAS.com - Sejumlah apotek di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menarik penjualan obat sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) di atas ambang batas.

Pengusaha apotek bahkan memasang pamflet yang berisi informasi tidak menjual obat sirup hingga waktu yang belum ditentukan.

Kendati demikian, sebagian dari mereka mengaku rugi lantaran permintaan obat sirup ini cukup tinggi di Kota Bima.

"Kerugian pasti ada soalnya pembelian sirup itu cukup tinggi, jadi sekarang agak menurun pendapatan," kata Sri Islamiyati, pengusaha Apotek Miya Farma di Kota Bima saat ditemui, Rabu (26/10/2022).

Sri mengungkapkan, dari lima obat sirup yang dilarang beredar karena mengandung DEG dan EG di atas ambang batas, ia hanya menjual satu merek, yakni Unibebi Cough.

Obat tersebut sudah ditarik dan dikembalikan ke perusahaan yang memproduksinya.

"Memang ada lima yang dilarang, cuma di kita ada satu saja dan itu sudah kita tarik," ujarnya.

Sementara itu, Ayu, karyawan Apotek Abdi Farma di Kelurahan Nae, Kota Bima, mengatakan, setelah menerima surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihaknya langsung menarik secara mandiri dua obat sirup yang tersedia. Kedua obat sirup itu yakni Termorex sirup dan Unibebi Cough.

Obat-obat ini telah dikembalikan ke perusahaan yang memproduksi untuk diganti dengan jenis barang lain atau kembali dalam bentuk uang.

"Kalau Unibebi Cough uang kembali," kata Ayu.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/26/213926078/tarik-obat-sirup-pengusaha-apotek-di-bima-mengaku-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke