Salin Artikel

Oknum Guru di Banjarbaru yang Cabuli Muridnya Terancam Sanksi, Ternyata Seorang PNS

Belakangan diketahui, status guru berinisial AS (AS) tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pelaku merupakan seorang oknum guru PNS dan mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya," ujar Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor dalam keterangannya yang diterima, Rabu (26/10/2022).

Tajuddin mengatakan, tak hanya satu murid, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap 2 murid lainnya dengan cara menciumnya.

"Pelaku mengaku ada 3 orang siswi yang dicium pipi kanan dan kiri saat bertemu disekolah karena sudah terbiasa," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedi Sutoyo menegaskan tidak mentolerir perbuatan pelaku.

"Tidak ada kata toleransi untuk kasus pencabulan, perundungan dan narkotika," tegasnya.

Karena perbuatannya, AS kata Dedy terancam sejumlah sanksi jika terbukti secara hukum. Sanksinya mulai pemotongan gaji hingga pemberhentian.

"Sanksinya itu pemotongan gaji dan bila terbukti maka akan diberhentikan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru di salah satu SMP di Banjarbaru, Kalsel berinisial AS (37) ditangkap polisi setelah mencabuli muridnya sendiri.

Korban dicabuli saat meminta izin ke pelaku untuk tidak mengikuti kegiatan olahraga di sekolah.

Namun, saat meminta izin itu, korban langsung ditarik dicabuli oleh pelaku di gudang sekolah yang sebelumnya difungsikan sebagai laboratorium bahasa.

Karena perbuatannya, AS akan dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/26/170200078/oknum-guru-di-banjarbaru-yang-cabuli-muridnya-terancam-sanksi-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke